Kamis, 15 November 2012

SELAMAT TAHUN BARU 1 MUHARRAM 1434 HIJRIYAH


LAMBANG KOPERASI VERSI BARU

Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012, yang dapat diunduh di sini, Lambang Koperasi Indonesia versi lama diganti dengan versi baru yang nuansanya sangat berbeda. Perhatikan perbedaanya!
LOGO KOPERASI VERSI LAMA

=====================================================



LOGO KOPERASI VERSI BARU

=================================================

Semoga bermanfaat.

















Selasa, 09 Oktober 2012

SIAP SERTIFIKASI GURU 2013

Mendekati penghujung tahun 2012 ini, pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Badan PSDMP dan PMP Pusat Pengembangan Profesi Pendidik telah menerbitkan Buku Pedoman Penetapan (Calon) Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013. 
Bagi rekan-rekan guru yang belum sertifikasi, ada baiknya mencermati petunjuk berikut ini.


Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru

Guru

  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
    Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
    Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

Adapun dokumen Buku 1 dapat diunduh melalui link berikut ini:


Semoga bermanfaat.





Senin, 08 Oktober 2012

PERMENPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2012


TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
3. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
4. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana
bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil
bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan
memanfaatkan hasil evaluasi.
5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi
Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai
prestasi kerja Guru.
7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi
nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan
negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja,
pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses
pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
BAB II
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
DAN TUGAS UTAMA
Pasal 2
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun
pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Pasal 3
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan KonselingIKonselor.
Pasal 4
(1) Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah
jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal5
(1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
danlatau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Beban kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu
bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik
dalam I (satu) tahun.
BAB Ill
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
a. merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl
bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl
bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin,
agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, danstatus sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik
Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai
pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media
pernbelajaranlbimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses
pembelajaranlbimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai
dengan kode etik profesi Guru.
BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 9
lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan
Nasional.
Pasal 10
lnstansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas
membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan
dengan fungsi antara lain:
a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
c. penetapan standar kompetensi Guru;
d. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e. sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
f. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis fungsional
Guru;
g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan
sertifikasi Guru;
h. pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
i. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda
tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat
termasuk program induksi.
b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata
Pelajaran;
2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;
dan
3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau
keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada
bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukanlmenciptakan karya seni;
c) membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan
sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1. memperoleh gelarlijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang
diampunya;
2. memperoleh penghargaanltanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :

a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industril
ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b) menjadi organisasi profesilkepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit; danlatau
d) menjadi tutorlpelatihlinstruktur.
BAB VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, yaitu: -
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (Iy)a,itu :
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang Illlc; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IVIa;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang
jabatan.
(4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam
jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelahditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga
dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
RlNClAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DlNlLAl
Pasal 13
(1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e: menyusun alat ukurlsoal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di
kelasnya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung
jawa bnya;
j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
k. membimbing guru pemula dalam program induksi;
I. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan pengembangan diri;
n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o. membuat karya inovatif.
(2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran
yang diampunya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan denganmemanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
I. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya inovatif.
(3) Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
-
b. menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e. menyusun alat ukurllembar kerja program bimbingan dan konseling;
f. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g. menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan tindak lanjut bimbingan dan
konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
I. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya inovatif.
(4) Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (Ia)y,at (2),
atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan danlatau tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolahlrnadrasah sebagai:
a. kepala sekolahlmadrasah;
b. wakil kepala sekolahlrnadrasah;
c. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d. kepala perpustakaan sekolahlrnadrasah;
e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada
sekolahlrnadrasah; dan
f. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi.

Pasal 14
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaranlpembimbingan dan tugas tambahan danlatau tugas' lain
yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasall I huruf d.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (I), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut
dalam Lampiran I.
Pasal 15
(1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan
tugas tambahan danlatau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek
kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
nilai dan sebutan sebagai berikut:
a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
(3) Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke
dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah
angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka
kredit yang harus dicapai setia-p tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun;

e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana
tersebut pada lampiran 11, Ill, IV, VI, VII, dan Vlll dikurangi jumlah angka kredit
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang
dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatanlpangkat dan dibagi 4 (empat).
(5) Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal 16 -
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatanlpangkat Guru
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan :
a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari
unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur
penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatanlpangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IVle wajib melakukan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur
pengembangan diri, publikasi ilmiah, danlatau karya inovatif.
Pasal 17
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla yang akan naik
pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang Illlb angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b yang
akan naik jabatanlpangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan
ruang Illlc angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat,
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau
karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angkz kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang Illlc yang akan naik pangkat
menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat 1, golongan ruang Illld angkakredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam)
angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling
sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Illld yang akan naik
jabatanlpangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IVta
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat, paling
sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya
inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IVJa yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IVtb angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua
belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dantatau karya inovatif, dan
paling sedikit 4 (ernpat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Guru Madya, pangkat Pernbina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pernbina Utama Muda, golongan
ruang IVtc angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau
karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IVlc yang akan
naik jabatanlpangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pernbina Utama Madya,
golongan ruang IVtd, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatanlpangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur
publiksi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit
dari sub unsur pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IVtd yang akan
naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit
20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan
diri.
(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc yang akan
naik jabatanlpangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IVld wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Pasal 18
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit
setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa
kariernya sebagai Guru.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas
selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus.
Pasal 19
Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi
penghargaan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 20
(1)Guru yang secara bersama membuat karya tulislilmiah di bidang
pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka
kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40%
(empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya
adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing
25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.
c. Apabila terdiri dari 4 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya
adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masingmasing
20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak 3 (tiga) orang.
BAB Vlll
PENlLAlAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal21
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat
dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang
1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang
akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 22
(1) Pejabat yang bewenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat
eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IVIb
sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang
IVIe di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama pangkat
Pembina Utama golongan ruang IVIe yang diperbantukan pada sekolah
Indonesia di luar negeri;
b. Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan
terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang 1VIa di
lingkungan Departemen Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang Illlc sampai dengan Guru Muda pangkat Penata
Tingkat I golongan ruang Ill/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen
Agama.
d. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata
Muda golongan ruang Illla dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan
ruang Illlb di lingkungan Kantor Departemen Agama.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f. BupatiNValikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi
Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan
Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IVIa di lingkungan
KabupatentKota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru
Madya pangkat Pembina golongan ruang IVIa di lingkungan instansi pusat
di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat ( I ) , dibantu oleh:
a. Tim Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan Nasional yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Direktorat Jenderal Departemen Agama yang membidangi
pendidikan terkait, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen
Agama.
c. Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang selanjutnya Tim Penilai Kantor Wilayah.
d. Tim Penilai Kantor Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim
Penilai Kantor Departemen.
e. Tim Penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur, yang selanjutnya disebut Tim
Penilai Provinsi.
f. Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/ Walikota yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
g. Tim Penilai Instansi Pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan
Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
(3) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari
unsur Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Kementerian
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 23
(1) Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri dari unsur teknis, dan pejabat
fungsional Guru.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Syarat Anggota Tim Penilai adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan
pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan
pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal 24
(1) Apabila Tim Penilai Kantor Departemen Agama belum dapat dibentuk,
penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor
Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama
yang bersangkutan, atau Tim Penilai Departemen Agama.
(2) Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama belum dapat
dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim PenilaiKantor Wilayah Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Departemen
Agama.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka
kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat
atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit
Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim
Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian
angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Departemen
Agama untuk Tim Penilai Departemen Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor
Wilayah Departemen Agama;
d. Kepala Kantor Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Departemen
Agama;
e. Gubernur untuk Tim Penilai Provinsi;
f. Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
g. Pimpinan Unit Kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon I di
luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk Tim
Penilai Instansi.
Pasal 25
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua)
masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui
tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim
Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 26
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru ditetapkan
oleh Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instasi Pembina Jabatan
Fungsional Guru.Pasal 27
Usul penetapan angka kredit Guru diajukan oleh:
a. Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling
rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi Kabupaten/Kota yang
membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja
instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II),
Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama
kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat
Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang
membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka
kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang
diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor
Wilayah Departemen Agama kepada Direktur Jenderal yang membidangi
pendidikan terkait Departemen Agama untuk angka kredit Guru Madya,
pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor
Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c
sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan
Kantor Wilayah Departemen Agama.
e. Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor
Departemen Agama kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk angka
kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen
Agama.
f. Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah
eselon III) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat PenataMuda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g. Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling
rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
h. Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan
Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III)
kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat.
Pasal 28
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat
Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat
diajukan keberatan oleh Guru yang bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 29
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan
Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat
pendidik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir; dan
d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
(2) Pengangkatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengangkatan yang dilakukan untuk mengisi lowongan formasi JabatanFungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
(3) Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih
lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 31
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai
dengan formasi Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru
dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara;
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru
dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan
tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Pasal 32
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan
Pasal 31;
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang
Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari
unsur utama dan unsur penunjang.BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 33
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru,
adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman
disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Pasal 35
(1) Guru yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
(2) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf b, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana
percobaan.
(3) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila
berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan
dapat ditambah angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang
diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal 36
Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat
berupa penurunan pangkat.

BAB XI
S A N K S I
Pasal 37
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional
dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara
melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan
seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan
penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap Guru
disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional Guru sebagaimana dimaksud
Pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
(3) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya
petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
Pasal 39
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan
penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas
Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang
tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a,
disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(4) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru untuk:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan Guru yang memiliki pangkat paling rendah
Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan
dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan Pasal 40ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya
adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang
dimiliki.
Pasal 41
(1) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem
kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada
lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan
belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, tetap
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
(3) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan
angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif
diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan
bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari
kegiatan penunjang.
(4) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah
memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila
memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas
yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu,
dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai pada
lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi ini.
(5) Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sesuai pada
lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 42
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah
sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan
Agama dan Guru pada madrasah.
b. pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru
di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan provinsi.
d. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan
kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud
pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf d, e, f, dan g.
Pasal 44
Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Departemen
Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada
madrasah.
b. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang
membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar
Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
d. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2009

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,


E. E. MANGINDAAN


Unduh dokumen ini dari sumbernya di sini!










Senin, 20 Agustus 2012

Jumat, 23 Maret 2012

DAFTAR PESERTA LULUS UKA KAB. BATANG PROVINSI JAWA TENGAH TH. 2012


DAFTAR PESERTA LULUS UJI KOMPETENSI AWAL (UKA) 

SERTIFIKASI GURU KAB. BATANG PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2012

 Khusus Guru SD [386]


No
NUPTK
Nomor Peserta
Nama
Pola Sertifikasi
1
6535744647200003
12032502710365
ABDUL HAMID
PLPG
2
0149741644200063
12032502710189
ABDUL KHAMID
PLPG
3
3561739641200003
12032522010098
ACHMAD DHOLIN
PLPG
4
1042737659200003
12032502710042
AMBAR SISWADI
PLPG
5
9149740643200003
12032502710140
AMIR HASAN
PLPG
6
7134743644300003
12032502710310
ANIS NURHIDAYATI
PLPG
7
6046746648300003
12032502710463
ANNA YULIANTI
PLPG
8
1641745643200002
12032502710377
ARIF FAHRUDIN
PLPG
9
1540740643200012
12032502710107
ARIFIN
PLPG
10
8551743646300003
12032502710330
ARNI RETNANINGTYAS
PLPG
11
6034742643300063
12032502710218
ASMONAH
PLPG
12
6736743644200002
12032522010297
BAMBANG SUBEKTI
PLPG
13
4459742646200003
12032522010274
BAMBANG SUHARTO
PLPG
14
5249745647200003
12032502710420
BAMBANG SUYANTO
PLPG
15
5238742644300003
12032502710260
BANDIYAH
PLPG
16
3451744644300002
12032502710335
BAWON RANU MURDIASTUTI
PLPG
17
0643743644300012
12032522010290
BENEDEKTA SRIWIDADA
PLPG
18
1140746644300003
12032502710187
BETI ISNAINI
PLPG
19
6038754655200033
12032502710404
BOYADI
PLPG
20
8248740641200033
12032522010145
BUDI SANTOSO
PLPG
21
0857741643200012
12032502710177
BUDI SANTOSO
PLPG
22
5850741643200002
12032522010176
BUDI SUSILO
PLPG
23
5058739641200023
12032502710081
BUDIMAN
PLPG
24
3837742644200012
12032502710238
BUDIONO
PLPG
25
2244741646200013
12032502710196
CARYANTO
PLPG
26
1837743644300012
12032502710300
CASWATI
PLPG
27
1639740645300002
12032502710126
CHRISTINA SARJIYEM
PLPG
28
4149742642200003
12032522010257
DALIMIN
PLPG
29
6433742646200142
12032502710213
DAROKHAN
PLPG
30
6837745648200012
12032502710392
DASIUN
PLPG
31
5656741643200002
12032522010169
DASUKI
PLPG
32
4743740643200002
12032522010118
DIYANTO
PLPG
33
0934742643200062
12032502710217
DWI CAHYONO
PLPG
34
1839742645300002
12032522010239
DWI KUSDININGSIH
PLPG
35
8743744647200052
12032502710361
DWI SUHARTO
PLPG
36
3347737639300013
12032502710531
DWI WINARNI
PLPG
37
5747741643300012
12032502710173
DWI WURYAN HANDAYANI
PLPG
38
3545740642200042
12032522010109
DWIYANA
PLPG
39
7946737640200002
12032502710532
EDY
PLPG
40
5535745648200003
12032502710428
EDY ASROFI
PLPG
41
2534738640200012
12032502710046
EDY SUSILO
PLPG
42
5958745647200002
12032522010411
EDY WINARSO
PLPG
43
8948740642300002
12032522010125
EKANI WIDININGSIH
PLPG
44
0752745647200012
12032502710388
EKANINGSIH
PLPG
45
1539739644200002
12032502710077
EKO WURYANTO
PLPG
46
8044739640300003
12032502710079
ENDANG KUSMIYATI
PLPG
47
4242741642300013
12032522010195
ENDANG SUPRIYATI
PLPG
48
2939743645300002
12032522010303
ENDANG WIDAYANI
PLPG
49
5437739642300003
12032502710092
ENI HAZANAH
PLPG
50
3549744648300003
12032502710367
ENI PUJI ASTUTI
PLPG
51
5160741642300003
12032502710193
ENY FADHILAH
PLPG
52
1940744647300012
12032502710346
ESTI YUNI PARTIWI
PLPG
53
1243743646300073
12032502710325
FATEKHA
PLPG
54
2542742646300002
12032502710219
FITRI HARDIYANI
PLPG
55
7460743644300003
12032502710326
GETRI DASWATI
PLPG
56
3851742644200002
12032502710242
GIMIN
PLPG
57
2553745648200003
12032522010433
GUNADI
PLPG
58
1837744644200002
12032502710344
GUNAWAN
PLPG
59
3462744646200002
12032502710337
H. SUCIPTO
PLPG
60
1855746648200022
12032502710458
HADI
PLPG
61
2447738641200002
12032502710045
HARDI
PLPG
62
7133741642300003
12032502710184
HARMINI
PLPG
63
2653740643300002
12032502710115
HARSILAH
PLPG
64
6251743646300003
12032502710319
HARTATI
PLPG
65
8534743647200022
12032522010281
HARTOMO
PLPG
66
9042738640300003
12032502710053
HARYATI
PLPG
67
9145745647200043
12032502710416
HASAN TAUFIK
PLPG
68
4537745648300013
12032502710430
HENI TISWANTI
PLPG
69
8851745647300002
12032502710396
HER UTAMI
PLPG
70
7146744647300003
12032522010354
HERLINA TRI AMPERAWATI
PLPG
71
2444739643300003
12032502710093
HJ. SETIYOWATI
PLPG
72
9461748650300002
12032502710509
IDA MARLIANA
PLPG
73
4147744648200003
12032502710355
ILYAS
PLPG
74
3242747650300013
12032502710498
ISTIANAH
PLPG
75
1652741644200042
12032502710167
JAKA WIDADA
PLPG
76
5835735638200002
12032502710017
JAMARI
PLPG
77
5449741644300003
12032502710207
JARWATI
PLPG
78
1658743647200002
12032522010295
JUHARNO
PLPG
79
4342738639200003
12032502710533
JUMADI
PLPG
80
3555738641200003
12032522010060
JUMADIONO
PLPG
81
6936738641200002
12032502710050
JUNIANTO
PLPG
82
4945745647300012
12032502710408
JUWARNI
PLPG
83
0941742643200042
12032502710261
KABUL EKO MARYANTO
PLPG
84
6457742643200002
12032522010216
KARTIMAN
PLPG
85
1753746648300012
12032502710454
KARTININGSIH
PLPG
86
1544740641200013
12032502710153
KASINO
PLPG
87
2933741646300002
12032522010178
KASMARIYATUN
PLPG
88
6939742644300002
12032502710246
KHAFIATUN YUNIARTI
PLPG
89
6354744647300003
12032502710359
KHIQMAH
PLPG
90
6550748651300002
12032502710512
KHUYAERNI
PLPG
91
3155746650200003
12032522010470
KHUZAENI
PLPG
92
2254738640200003
12032502710528
KUAT EDI PURNOMO
PLPG
93
5534744648200022
12032502710339
KUMPUL EDY SUWANTO
PLPG
94
3861745649200002
12032502710400
KUSADI
PLPG
95
8239742644200003
12032502710262
KUSHADI
PLPG
96
0437747650300012
12032502710479
KUSRIANAH
PLPG
97
1445739647210003
12032522010094
KUSWANTA
PLPG
98
6156734636200003
12032502710525
LAMERI
PLPG
99
2641735639200002
12032502710015
LANJARNO
PLPG
100
7038742644300083
12032502710245
LASMI
PLPG
101
1560739641200042
12032522010065
LEGIMAN
PLPG
102
3743746650300002
12032502710448
LISTYAWATI
PLPG
103
9256738639200013
12032522010054
M ACHID
PLPG
104
8541744646200002
12032522010341
M ZAENAL ARIFIN
PLPG
105
3661745647200002
12032502710384
MAFUDIN
PLPG
106
4936742644300012
12032502710244
MARDI JUNIARTI
PLPG
107
7261741644200003
12032502710199
MARDIMAN
PLPG
108
1463739642300002
12032502710062
MARLIYAH
PLPG
109
2240736639300003
12032502710029
MARWATI
PLPG
110
3843748652300002
12032502710522
MARYANI
PLPG
111
1138746648200013
12032502710467
MARYONO
PLPG
112
9635741642200002
12032522010165
MARYONO
PLPG
113
4660745646300002
12032502710383
MAS'UDAH
PLPG
114
6148738641200003
12032502710541
MASRURI
PLPG
115
8143742644300003
12032502710255
MASRUROH
PLPG
116
7944742643200002
12032522010247
MASUDIN
PLPG
117
2537747649300012
12032502710481
MINDARYATI
PLPG
118
5438738641200003
12032522010057
MOH BAROKAH
PLPG
119
1933745647200012
12032502710403
MOH. SHUWWAM
PLPG
120
5956736640200002
12032502710027
MOHAMMAD MUSLIH
PLPG
121
3546737638300003
12032502710538
MUGIYANTI
PLPG
122
0636743646200012
12032502710288
MUGIYONO
PLPG
123
6059744647200053
12032502710353
MUHAMAD MASTUR
PLPG
124
3333742646200003
12032502710265
MUHTAMI
PLPG
125
6757743646300002
12032502710299
MUJI LESTARI
PLPG
126
8163743646300003
12032502710315
MUJIYAH
PLPG
127
1948742642200002
12032502710248
MUKAR
PLPG
128
9537743644300002
12032502710282
MUKAROMAH
PLPG
129
5634746647200002
12032502710439
MUKHARI
PLPG
130
2961738640200002
12032502710544
MUKMIN
PLPG
131
9948739642300012
12032502710539
MUKTI NARYATINI
PLPG
132
8944742643200062
12032502710275
MULYONO
PLPG
133
6051739641300003
12032522010080
MUNAWAROH
PLPG
134
6563739641200073
12032502710099
MUNDARTO
PLPG
135
8434742646300003
12032502710268
MURDIATI
PLPG
136
2442743647300002
12032502710278
MUSRIAH
PLPG
137
1955744644300002
12032502710349
MUSRIATI
PLPG
138
3542739643200002
12032502710064
MUSTHOFA
PLPG
139
2841745647300012
12032502710394
NAFI ATUN
PLPG
140
8760746648300002
12032502710455
NANIK
PLPG
141
5960742643300002
12032522010249
NEFININGSIH YUNAIDA P.
PLPG
142
2658740643200002
12032502710116
NGADIMAN
PLPG
143
3138746648300013
12032502710468
NI NYOMAN MARWATI
PLPG
144
5541743647300003
12032502710328
NUR HALIMAH
PLPG
145
5453742646300003
12032502710273
NUR SABUAH
PLPG
146
8463744646300002
12032502710338
NURENDAH
PLPG
147
4439743647300002
12032502710276
NURROKHMAH
PLPG
148
6740742644200012
12032502710233
NURUDIN
PLPG
149
3935746649300012
12032502710460
NURYANTI
PLPG
150
8161745648300003
12032502710418
NURYANTI
PLPG
151
7448740642200002
12032522010103
NURYANTO
PLPG
152
2052736638200003
12032502710028
PAINO
PLPG
153
8352742644200003
12032502710267
PANGGIH
PLPG
154
8344743644200043
12032502710329
PANTOSA
PLPG
155
2739746647300052
12032502710462
PARTINI
PLPG
156
2239736639300003
12032502710530
PRABANDARI
PLPG
157
2863746649200002
12032502710459
PRAPTO RAHARJO
PLPG
158
8544743646200002
12032502710283
PRATIKNO
PLPG
159
8240739641300003
12032502710545
PRATININGSIH
PLPG
160
5537741644200003
12032502710210
PRIHARDANA
PLPG
161
6444736639300003
12032502710032
PURNAMI
PLPG
162
1653735638200012
12032502710527
PURWADI
PLPG
163
7352741643300063
12032522010204
PURYANI
PLPG
164
3733739642300002
12032502710066
RADEN RORO SUDARMIYATI
PLPG
165
0045743644200013
12032502710309
RADEN YULI SUYATNO
PLPG
166
0658746648300012
12032502710446
RAHANTYASIH
PLPG
167
9838741643200002
12032522010175
RAHARJONO
PLPG
168
0842741642300092
12032502710201
RAHAYU SUKARTI
PLPG
169
2551739640200013
12032522010540
RAJA''I
PLPG
170
0546742644300042
12032502710221
RAKHMAWATI
PLPG
171
7337744648200003
12032502710358
RAKIMIN
PLPG
172
6738736637300002
12032502710024
RAKIYEM
PLPG
173
8634746647300002
12032502710440
RATNANNINGSIH
PLPG
174
2752734635300002
12032502710009
RETNO WIJAYANING
PLPG
175
7053742643300003
12032522010253
RIBUT WAHYUNINGSIH
PLPG
176
2562740642300013
12032502710155
RINI DWI NARMIATI
PLPG
177
8653745647300002
12032502710381
RINI NURAENI
PLPG
178
6846742643300062
12032502710240
RINI SETYOWATI
PLPG
179
8049740642300073
12032502710130
RINTI ASTUTI
PLPG
180
5544745646200023
12032502710432
RIYO
PLPG
181
4836742643200062
12032502710237
ROCHAYATIN
PLPG
182
1739745646300002
12032502710387
ROFIKO
PLPG
183
3760739640200002
12032502710071
ROKHMADI
PLPG
184
6544740643200093
12032502710154
ROKHMAN
PLPG
185
7450743644300002
12032502710279
ROKHYATI
PLPG
186
3836739640200062
12032522010068
RUBADI
PLPG
187
2555743647200002
12032502710286
RUSDI
PLPG
188
4433740642200022
12032522010101
RUSIYANTO
PLPG
189
8054746648300063
12032502710465
S ZUHRO IDA RODHIJATI
PLPG
190
8746739641200002
12032502710070
SAFYUDIN
PLPG
191
6261741644200003
12032502710200
SAHADAT
PLPG
192
5758740641200002
12032502710121
SAHRONI
PLPG
193
5440744647300003
12032522010362
SALIJAH
PLPG
194
6461745648300003
12032502710427
SALMIAH
PLPG
195
3637743646200012
12032502710289
SAMIAN
PLPG
196
2133745646300023
12032502710369
SARIYAH
PLPG
197
7938739642300002
12032502710074
SARJIYATI
PLPG
198
2453741643300002
12032502710159
SARMI
PLPG
199
1160742645200003
12032522010259
SARMINTA
PLPG
200
3037739642300003
12032502710078
SARMIYATI
PLPG
201
3456742642200002
12032502710215
SARMUJI
PLPG
202
1533741643200022
12032522010163
SARWONO
PLPG
203
2648740645300002
12032502710113
SATARIYAH
PLPG
204
1533743644300012
12032502710280
SATINEM
PLPG
205
5151741644200003
12032522010191
SENEN
PLPG
206
5559743644300042
12032502710287
SETYANINGSIH
PLPG
207
9046744646200003
12032502710352
SHOLIHIN
PLPG
208
2335738641200003
12032502710055
SHONGEB
PLPG
209
7357739640300003
12032502710090
SINTICHE HERMININGSIH
PLPG
210
6554747649300002
12032502710483
SISWATI
PLPG
211
1754737640200002
12032522010035
SISWOYO
PLPG
212
4343734636300033
12032502710012
SITI CHOTIDJAH
PLPG
213
5247742644300003
12032502710264
SITI DAMARI
PLPG
214
9738741642300002
12032502710172
SITI ISMURWATI
PLPG
215
9237746648300003
12032502710471
SITI KAMARIYAH
PLPG
216
3648738641300002
12032502710543
SITI KAMARUL
PLPG
217
4644748650300012
12032502710514
SITI KOMARIYAH
PLPG
218
7456741642300002
12032502710160
SITI MAIMUNAH
PLPG
219
2753746647300002
12032502710453
SITI MARYATUL KIPTIYAH
PLPG
220
9353745647300003
12032502710424
SITI MASKANAH
PLPG
221
7546746647300002
12032502710437
SITI NURASIYAH
PLPG
222
3944741643300012
12032502710180
SITI NURJANAH
PLPG
223
4144743643300003
12032502710313
SITI PATONAH
PLPG
224
2059739642300003
12032502710082
SITI ROHMANI
PLPG
225
2139743644300073
12032502710307
SITI WAHYUNINGSIH
PLPG
226
0862745647200012
12032502710401
SLAMET DAYA
PLPG
227
7747748651200002
12032502710519
SLAMET MUGIO
PLPG
228
3056740643200003
12032522010132
SLAMET NGADRI
PLPG
229
3561739642200003
12032522010097
SLAMET WIDODO
PLPG
230
8439741643300002
12032522010157
SRI AHYATI
PLPG
231
3035740642300013
12032522010127
SRI ARUM TIGAWATI
PLPG
232
3751745647300012
12032502710390
SRI BASUKI
PLPG
233
6862745649300002
12032502710402
SRI BAWON
PLPG
234
3334743643300003
12032502710321
SRI ENDAH
PLPG
235
3846746647200002
12032502710457
SRI HANDAYANI
PLPG
236
7942739640300002
12032502710075
SRI HARJUNATI
PLPG
237
0439742644300013
12032522010270
SRI HARTATI
PLPG
238
8653745646300022
12032502710382
SRI HARTATI
PLPG
239
7555742643300002
12032502710224
SRI HARTINI
PLPG
240
8338741642300053
12032502710179
SRI HIDAYATI
PLPG
241
1838743646300012
12032502710301
SRI IRIANININGSIH
PLPG
242
6347740642300003
12032502710149
SRI KARTINI
PLPG
243
7548747648300002
12032502710482
SRI LESTARI
PLPG
244
3846736639300002
12032502710025
SRI MULYATI
PLPG
245
5537745648300013
12032502710429
SRI MUNDIASIH
PLPG
246
4040742643300013
12032522010251
SRI NGADINI
PLPG
247
6550739640300002
12032502710534
SRI NURKAYATUN
PLPG
248
3953744646300012
12032502710348
SRI RUPIYANTI
PLPG
249
0435741642300013
12032502710206
SRI SETYANINGSIH
PLPG
250
1652741644300022
12032502710168
SRI SETYANINGSIH
PLPG
251
9751742643300002
12032522010235
SRI SUBEKTI
PLPG
252
7933735637300002
12032502710536
SRI SUHARYATI
PLPG
253
5857742647300002
12032502710243
SRI SUKENI
PLPG
254
6647745647300012
12032502710380
SRI TITIN MARTANTI
PLPG
255
1450744644300022
12032502710334
SRI UMIYATI
PLPG
256
1042745647300013
12032502710414
SRI UTARI
PLPG
257
7647744646300002
12032502710343
SRI WURININGSIH
PLPG
258
6038738641300023
12032502710051
SRI YULI SUPARYATI
PLPG
259
8459746648200002
12032502710435
SRIYOSO
PLPG
260
2547744647200013
12032502710366
SUBAGYO
PLPG
261
2433748650200042
12032502710508
SUBAGYO
PLPG
262
5637736639200002
12032502710537
SUBARDI
PLPG
263
6647745647300102
12032502710379
SUBIATI
PLPG
264
5133741644200003
12032502710185
SUDARNO
PLPG
265
1354744649200003
12032522010360
SUGENG PRIBADI
PLPG
266
0652740642200012
12032502710114
SUGENG PRIYADI
PLPG
267
4948741642200002
12032522010181
SUGENG RIYONDO
PLPG
268
7036742644300003
12032502710250
SUGIYARTI
PLPG
269
8634738641200052
12032522010047
SUHARDI
PLPG
270
0644746649200012
12032502710442
SUHARNO
PLPG
271
2245743647200003
12032522010316
SUHARTO
PLPG
272
7655743644200002
12032502710293
SUHARTO
PLPG
273
5951746648200002
12032502710461
SUHARTO
PLPG
274
5742739643200002
12032502710069
SUHARYANA
PLPG
275
9737737640200002
12032522010034
SUHERMAN
PLPG
276
6734741642200002
12032522010170
SUJARNO
PLPG
277
1842739639200002
12032502710072
SUKARDI
PLPG
278
3552736640200002
12032502710022
SUKARMAN
PLPG
279
9742740641200012
12032502710147
SUKARYO EKO PUTRO
PLPG
280
7360741643200003
12032522010205
SUKASNO
PLPG
281
6747742643200012
12032502710234
SUKIMIN
PLPG
282
1153745646200013
12032502710417
SUKIRNO
PLPG
283
1634744646200072
12032502710340
SULAIMAN
PLPG
284
3152741642300013
12032502710192
SULARMI
PLPG
285
8449745647300002
12032502710371
SULASNI
PLPG
286
1350739643200003
12032502710089
SUMADI
PLPG
287
6247742644300003
12032502710263
SUMARAH
PLPG
288
8251741643200023
12032502710197
SUMARDI
PLPG
289
7438740642200003
12032502710151
SUMARJI
PLPG
290
3147742643300013
12032502710256
SUMILAH
PLPG
291
0547739642300033
12032502710535
SUMINI
PLPG
292
6136740641200003
12032522010137
SUMINO
PLPG
293
1851740642200012
12032522010122
SUMIYAH
PLPG
294
3833741643200072
12032502710156
SUMIYARSO
PLPG
295
3456737641300002
12032502710033
SUMIYATI
PLPG
296
2346735638300003
12032502710524
SUMIYATI
PLPG
297
3458741643300002
12032502710161
SUMIYATI
PLPG
298
7641745648300002
12032502710378
SUNARSIH
PLPG
299
6237745649200003
12032502710419
SUPADI
PLPG
300
6337741643300003
12032502710202
SUPANTI
PLPG
301
4646742643200002
12032522010228
SUPARDI
PLPG
302
1539735638200002
12032522010014
SUPARDI
PLPG
303
3739733636200002
12032502710005
SUPARDI
PLPG
304
2449734635200003
12032522010013
SUPARDIYANTO
PLPG
305
4233737640200003
12032502710040
SUPARLAN
PLPG
306
6250739641300003
12032502710087
suparmi
PLPG
307
2753745647200012
12032522010391
SUPARNO
PLPG
308
2443740642300013
12032502710152
SUPINAH
PLPG
309
5340734636200003
12032522010011
SUPRAPTO
PLPG
310
9936735636200022
12032502710016
SUPRAT KUSUMA
PLPG
311
9736742646200002
12032502710232
SUPRIYONO
PLPG
312
1648748650300012
12032502710516
SURANTINI
PLPG
313
8937740642300002
12032522010124
SURATI HATMANI
PLPG
314
5344745647300073
12032502710431
SURATINEM
PLPG
315
8548738642200003
12032522010059
SURATNO
PLPG
316
6362736639200003
12032522010031
SURATNO
PLPG
317
4042738641200003
12032522010052
SURONO
PLPG
318
2035740642200013
12032502710128
SUROTO
PLPG
319
6246743646200003
12032522010317
SURYANTO
PLPG
320
7661742643300052
12032502710231
SUSANTI
PLPG
321
5340742644300023
12032502710254
SUSILAH
PLPG
322
4051747650300003
12032502710495
SUSWATI
PLPG
323
8539737640200022
12032502710037
SUTANTA
PLPG
324
1457738638200003
12032522010058
SUTARMIN
PLPG
325
4650743647200012
12032522010292
SUTARNO
PLPG
326
2558739642200003
12032522010096
SUTOTO
PLPG
327
1751740641200002
12032522010120
SUWADI HK
PLPG
328
0949745647300012
12032502710409
SUWAIBAH
PLPG
329
7539735637300012
12032502710526
SUWARNI
PLPG
330
9261745648200053
12032502710421
SUWARNO
PLPG
331
4255736640200003
12032522010030
SUWARNO
PLPG
332
2750733635200002
12032522010006
SUWARNO
PLPG
333
9636741643300002
12032502710166
SUWIAH
PLPG
334
4250744646200003
12032502710356
SUYADI
PLPG
335
1638746649200012
12032522010441
TANYAR
PLPG
336
3136743646300013
12032502710312
TATIANA SAMINAH
PLPG
337
0852745648300012
12032502710399
TATIK SUPRAPTI
PLPG
338
5340747650200013
12032502710500
TEGUH MUGIONO
PLPG
339
3444740643300002
12032522010102
TITIK PUJIWATI
PLPG
340
2945743648200002
12032502710304
TOHARI
PLPG
341
6462741641300003
12032502710209
TRI LESTARI SUBEKTI
PLPG
342
4861743647200012
12032502710302
TRI SARONO
PLPG
343
4552742643300012
12032502710223
TRI WIDIASUTI
PLPG
344
2039745648300013
12032502710413
TRI YULI ARTI
PLPG
345
3161737639300043
12032502710039
TRIASTUTI
PLPG
346
7433740641300022
12032502710100
TRININGSIH
PLPG
347
5440744646300003
12032502710363
TUKIRAH
PLPG
348
5860744645210002
12032502710345
TUMINI
PLPG
349
1656743645200002
12032522010294
TURIS ERLINA
PLPG
350
3646743646300012
12032502710291
TURISNANIK ROKHFIATUN
PLPG
351
4555739642200003
12032502710095
UMANTA
PLPG
352
0438742643300012
12032502710214
UNIK ISNAENI
PLPG
353
3063740643200003
12032502710135
UNTUNG RUSMONO
PLPG
354
1143742644200013
12032502710271
UNTUNG SUTOYO
PLPG
355
1551735638200003
12032522010021
URIP HARYOKO
PLPG
356
7362739641300053
12032522010091
URIPAH
PLPG
357
3042745648300013
12032502710415
UTARI
PLPG
358
2959739640300042
12032502710076
W TRIATMI MOHARYANI
PLPG
359
3337738642200003
12032502710056
WAGIMIN
PLPG
360
8554743644300002
12032502710285
WAHYUNINGRUM
PLPG
361
3556741644200003
12032502710212
WAKIJA
PLPG
362
7240740641300003
12032502710143
WANTI WERDININGSIH
PLPG
363
5541743644300003
12032502710327
WARTINI
PLPG
364
5445739641300002
12032502710061
WASIRAH
PLPG
365
3942740643200042
12032502710148
WASIRIN
PLPG
366
0542740643300012
12032502710108
WASTINI
PLPG
367
9042737640300003
12032502710038
WIDAYATI
PLPG
368
6137739641200003
12032522010083
WIDODO
PLPG
369
4559747649200002
12032502710484
WIDODO
PLPG
370
6553743646200002
12032522010284
WIHARTO
PLPG
371
7533739642200002
12032522010063
WIJI
PLPG
372
5447742643300003
12032502710272
WIJI MULYANI
PLPG
373
1246731636300003
12032502710001
WINDARSIH
PLPG
374
4651747650300002
12032502710485
WIWIK INDRAWATI
PLPG
375
6452740641200002
12032502710105
WIYANA
PLPG
376
3052746650200003
12032502710464
WIYONO
PLPG
377
7447741642200042
12032502710158
WIYOTO
PLPG
378
6346743644300003
12032502710322
WURI HANDAYANI
PLPG
379
6734739641300002
12032502710067
YATMINI
PLPG
380
0543744645300013
12032502710364
YAYUK SRI RAHAYU
PLPG
381
4847742644300012
12032502710241
YOHANA BABTISTA TRISDIYANTI
PLPG
382
7737736638200002
12032522010023
YOHANES SUTOMO
PLPG
383
3947744648300002
12032502710347
YUNI ASTUTI
PLPG
384
6744748650200012
12032502710518
ZAENAL ABIDIN
PLPG
385
4552746649200003
12032502710477
ZAENUDIN
PLPG
386
3758747648300002
12032502710491
ZUHRIYAH
PLPG