Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012, yang dapat diunduh di sini, Lambang Koperasi Indonesia versi lama diganti dengan versi baru yang nuansanya sangat berbeda. Perhatikan perbedaanya!
LOGO KOPERASI VERSI LAMA
=====================================================
LOGO KOPERASI VERSI BARU
=================================================
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar